Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3
Waktu Pelayanan
7
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
KTP Elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Kantor Kecamatan Pamulihan
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Fasilitas Pelayanan
8
Kompetensi Pelaksana
Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya
9
Pengawasan Internal
Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3
Waktu Pelayanan
7
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
KTP Elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Kantor Kecamatan Pamulihan
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Fasilitas Pelayanan
8
Kompetensi Pelaksana
Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya
9
Pengawasan Internal
Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3
Waktu Pelayanan
7
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
KTP Elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Kantor Kecamatan Pamulihan
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Fasilitas Pelayanan
8
Kompetensi Pelaksana
Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya
9
Pengawasan Internal
Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.