Sebagaimana Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah, Kecamatan Pamulihan mempunyai Tugas, Fungsi dan
Struktur Organisasi sebagai berikut:
Tugas Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaran Urusan Pemerintah Umum.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan