Diawali dengan berdirinya Kantor Perwakilan Kecamatan Rancakalong sekitar tahun 1990 yang berkantor di Desa Pamulihan yang meliputi 6 Desa yaitu Desa Ciherang, Desa Cijeruk, Desa Cigendel, Desa Pasirbiru, Desa Sukasirnarasa dan Desa Pamulihan.
Kantor Perwakilan Kecamatan Rancakalong ini di buat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga memudahkan pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, sehingga dari keberadaan kantor perwakilan ini memberikan peluang untuk pemekaran wilayah kecamatan.
Pada Tahun 2000 Kantor Perwakilan Kecamatan ini mengajukan pemekaran wilayah kecamatan baru ke Kabupaten Sumedang, yang akhirnya Kabupaten Sumedang mengabulkan pemekaran wilayah kecamatan dan pemberian nama kecamatan diambil dari tempat yang didiami pada waktu itu yaitu desa pamulihan, sehingga nama kecamatannya yaitu PAMULIHAN.
Pada tanggal 30 Desember Tahun 2000 maka ditetapkan Kecamatan Pamulihan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan, (Lembar Daerah Kabupaten Sumedang, Nomor: 67 Tahun 2000, seri D.44), Kecamatan Pamulihan meliputi 11 Desa binaan dan merupakan pemekaran dari dua kecamatan induk yaitu Kecamatan Tanjungsari dan Rancakalong, yang terdiri dari 8 Desa berasal dari Kecamatan Tanjungsari dan 3 Desa berasal dari Kecamatan Rancakalong. Desa yang berasal dari Kecamatan Rancakalong yaitu: Desa Cijeruk, Desa Cigendel dan Desa Pamulihan, dan Desa yang berasal dari Kecamatan Pamulihan yaitu: Desa Cinanggerang, Desa Cimarias, Desa Mekarbakti, Desa Cilembu, Desa Haurngombong, Desa Ciptasari, Desa Citali dan Desa Sukawangi.
Kantor Kecamatan Pamulihan pertama yaitu bertempat di Perumahan Ciptasari Kecana dengan status mengontrak, dengan perkembangan dan pengajuan kepada Pemerintah Kabupaten dapat direalisasikan memiliki lahan dan bangunan sendiri yang bertempat di Tunggul hideung sampai sekarang. Kecamatan Pamulihan mempunyai daya saing dan potensi yang besar untuk bersaing dengan kecamatan lain sehingga kemajuan kecamatan pamulihan tidak kalah oleh kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Sumedang.
Kalimat Pamulihan ini diambil dari bahasa sunda yaitu “PAMULIHAN“, yang artinya Tempat “Kembali”, kembali kedaerah dengan ketenangan.
Wilayah pamulihan ini sangat cocok untuk tempat tinggal karena memiliki situasi daerah yang tenang, sejuk dan menyenagkan untuk kembali ketika, sudah mulai jenuh dengan kesibukan aktifitas sehari-hari dan tidak sedikit orang yang dari ibu kota pun berminat investasi di wilayah pamulihan.
Pembangunan Tol Cisumdawu ini memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan wilayah, dan pamulihan dipilih sebagai wilayah Intercange atau pintu keluar masuk tol kesatu berada diwilayah pamulihan walaupun penamaan pintu tolnya yaitu Pintu Tol Rancakalong, akan tetapi letak geografisnya berada di wilayah pamulihan.