Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
1. Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. Permendagri No 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6);
2
Persyaratan
Pengajuan KK Baru :
1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01) 2. Photocopy kartu keluarga asal suami dan istri. 3. Photocopy surat nikah
Penambahan anggota keluarga baru :
1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01) 2. Photocopy surat nikah - Surat Kelahiran (Jika ingin menambahkan anak dalam kartu keluarga) - Surah Pindah & Kartu Keluarga Asal (Jika ingin menambahkan family lain dalam kartu keluarga)
Perubahan Element Data dalam kartu keluarga :
1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01) 2. Photocopy surat nikah - Ijasah Terakhir/Akta/Surat Kelahiran (Jika ingin merubah Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Pendidikan) - Akta Kematian (Jika ingin merubah status perkawinan menjadi Cerai Mati) - Akta Cerai (Jika ingin merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
Keterangan : Jika Kartu Keluarga Lama hilang atau tidak ada silahan membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian
1. Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. Permendagri No 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6);
2
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Desa 2. Photocopy KTP 3. Photocopy KK
3
Waktu Pelayanan
30
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Surat Pengantar pindah ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik
1. Fasilitas Ruang Tunggu (Ber AC) 2. Fasilitas Mushallah 3. Fasilitas Toilet 4. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui) 5. Fasilitias Parkir Motor & Mobil
8
Kompetensi Pelaksana
1. Mahir mengoperasikan komputer 2. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana 3. Memiliki fungsi sistem prosedur administrasi pemerintahan 4. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan SKCK
9
Pengawasan Internal
Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas administrasi kependudukan
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Permohonan Surat Ketarangan Catatan Kepolisian di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3
Waktu Pelayanan
7
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
KTP Elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Kantor Kecamatan Pamulihan
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Fasilitas Pelayanan
8
Kompetensi Pelaksana
Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya
9
Pengawasan Internal
Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
Surat Pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3
Waktu Pelayanan
7
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
KTP Elektronik
6
Pengelola Pengaduan
Kantor Kecamatan Pamulihan
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
Fasilitas Pelayanan
8
Kompetensi Pelaksana
Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya
9
Pengawasan Internal
Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.