Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2 Persyaratan

Untuk pemohon baru :

1. Pengantar Kepala Desa (Blangko Permohonan KTP F-1.21)
2. Foto Copy Kartu Keluarga

Untuk pemohon yang sudah memiliki E-KTP tetapi hilang :

1. Pengantar Kepala Desa (Blangko Permohonan KTP F-1.21)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian

3 Waktu Pelayanan 20
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6 Pengelola Pengaduan Website Pemerintah Kecamatan Pamulihan di https://pamulihankec.sumedangkab.go.id/
7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Fasilitas Ruang Tunggu (Ber AC)
2. Fasilitas Mushallah
3. Fasilitas Toilet
4. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
5. Fasilitias Parkir Motor & Mobil

8 Kompetensi Pelaksana 1. Kualifikasi Pendidikan : Sarjana/ SLTA
2. Mempunyai Keterampilan Komputer dan Pengalaman Kerja yang Baik
9 Pengawasan Internal Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Pamulihan
10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan KTP Elektronik adalah Hak setiap Warga Negara Indonesia
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal