Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

Pembuatan KTP Elektronik

2 Persyaratan

Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:

  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
  • Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
  • Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
3 Waktu Pelayanan 7
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

KTP Elektronik

6 Pengelola Pengaduan

Kantor Kecamatan Pamulihan

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

Fasilitas Pelayanan

8 Kompetensi Pelaksana

Pejabat yang berwenang sesuai standar dan kompentensi keahliannya

9 Pengawasan Internal

Diawasi oleh Pejabat berwenang di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Pamulihan

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

KTP Elktonik adalah Hak setaip Warga Negara Indonesia

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Prosedur Pembuatan KTP Elektrnoik di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik, dan telah menerbitkan Surat Keterangan/Legalitas dalam pebuatan KTP Elektronik sebanyak 1000 Orang.