Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
  1. Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. PP 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Administrasi kependudukan
  3. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2008 tentang kecamatan
  4. Permendagri No 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan 
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Fungsi Kecamatan
2 Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Forumulir F.1.36
3 Waktu Pelayanan 55
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Rekomendasi Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

6 Pengelola Pengaduan

Website Pemerintah Kecamatan Pamulihan di https://pamulihankec.sumedangkab.go.id/

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Fasilitas Ruang Tunggu (Ber AC)
2. Fasilitas Mushallah
3. Fasilitas Toilet
4. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
5. Fasilitias Parkir Motor & Mobil

8 Kompetensi Pelaksana

1. Mahir mengoperasikan komputer
2. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana
3. Memiliki fungsi sistem prosedur administrasi pemerintahan
4. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan SKCK

9 Pengawasan Internal

Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Pamulihan

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas administrasi kependudukan

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Prosedur Permohonan Surat Ketarangan Catatan Kepolisian di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik,  dan secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal