Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6);

2 Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa
2. Photocopy KTP
3. Photocopy KK

3 Waktu Pelayanan 30
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Pengantar pindah ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik

6 Pengelola Pengaduan

Website Pemerintah Kecamatan Pamulihan di https://pamulihankec.sumedangkab.go.id/

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Fasilitas Ruang Tunggu (Ber AC)
2. Fasilitas Mushallah
3. Fasilitas Toilet
4. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
5. Fasilitias Parkir Motor & Mobil

8 Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi Pendidikan : Sarjana/ SLTA
2. Mempunyai Keterampilan Komputer dan Pengalaman Kerja yang Baik

9 Pengawasan Internal

Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Pamulihan

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas administrasi kependudukan

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Prosedur Surat Keterangan Pindah di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik,  dan secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal