Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang - undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6);

2 Persyaratan

Pengajuan KK Baru :

1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01)
2. Photocopy kartu keluarga asal suami dan istri.
3. Photocopy surat nikah

Penambahan anggota keluarga baru : 

1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01)
2. Photocopy surat nikah
- Surat Kelahiran (Jika ingin menambahkan anak dalam kartu keluarga)
- Surah Pindah & Kartu Keluarga Asal  (Jika ingin menambahkan family lain dalam kartu keluarga)

Perubahan Element Data dalam kartu keluarga :

1. Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan (F.1-01)
2. Photocopy surat nikah
- Ijasah Terakhir/Akta/Surat Kelahiran (Jika ingin merubah Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Pendidikan)
- Akta Kematian (Jika ingin merubah status perkawinan menjadi Cerai Mati)
- Akta Cerai (Jika ingin merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)


Keterangan : Jika Kartu Keluarga Lama hilang atau tidak ada silahan membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian

3 Waktu Pelayanan 14
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6 Pengelola Pengaduan

Website Pemerintah Kecamatan Pamulihan di https://pamulihankec.sumedangkab.go.id/

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Fasilitas Ruang Tunggu (Ber AC)
2. Fasilitas Mushallah
3. Fasilitas Toilet
4. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
5. Fasilitias Parkir Motor & Mobil

8 Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi Pendidikan : Sarjana/ SLTA
2. Mempunyai Keterampilan Komputer dan Pengalaman Kerja yang Baik

9 Pengawasan Internal

Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Pamulihan

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Kartu Keluarga (KK) adalah Hak setiap Warga Negara Indonesia

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data Pribadi, karena data disimpan dengan baik

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Pamulihan berjalan dengan baik,  dan secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal